| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.259.601,- (Seratus delapan puluh delapan juta dua ratus  lima puluh Sembilan ribu enam ratus satu rupiah ); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 00336/Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Luas tanah : 740 M2  Atas nama : Julien Emor dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |