Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
ILHAM MARWAN BUMULO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2885/P.1.14/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------Bahwa Terdakwa ILHAM MARWAN BUMULO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- ------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita berawal saat terdakwa menuju kerumah saksi korban NORMA J UMAMAH dengan maksud ingin mengambil barang-barang motor namun sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa mendapati bahwa saksi korban tidak berada dirumah sehingga terdakwa mendatangi tempat kerja saksi korban NORMA yaitu di SD GUPI 1 Bitung namun terdakwa tidak bertemu dengan saksi korban NORMA. Sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa lalu pergi menuju kerumah saksi korban NORMA dengan menggunakan mobil dan sesampainya disana, terdakwa mengambil obeng yang ada di teras kemudian mencongkel paku penahan ram besi pintu jendela sampai terlepas dan akhirnya masuk kedalam rumah saksi korban. Ketika telah masuk kedalam rumah, terdakwa lalu masuk ke kamar saksi SUSANTI UMAMAH dengan cara merusak ventilasi kamar dengan niat mau mengambil sertipikat tanah namun karena tidak ditemukan di kamar saksi SUSANTI, terdakwa lalu keluar lagi melalui ventilasi dan masuk ke kamar saksi korban NORMA melalui lorong samping rumah karena sebelumnya terdakwa pernah masuk lewat situ namun tidak menemukan sertipikat tanah tersebut. Ketika tidak menemukan sertipikat tanah dimaksud, terdakwa lalu berjalan kearah dapur dan mengangkat sebuah kulkas merek POLYTRON dan terdakwa naikan keatas mobil setelah itu terdakwa mengambil sebuah Kasur busa warna biru merk gajah bali dan dibawa terdakwa ke mobil. Setelah membawa kulkas dan Kasur hasil curiannya tersebut, terdakwa lalu menuju ke kelurahan Pateten dengan maksud untuk menjualnya dan berhasil terjual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di sebuah kos-kosan.---------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa hasil penjualan barang yang dicuri oleh terdakwa dirumah saksi korban NORMA J UMAMAH digunakan oleh terdakwa untuk membayar sewa mobildan membeli alat-alat motor. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------
--------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------
KEDUA: ------------Bahwa Terdakwa ILHAM MARWAN BUMULO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam haris lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- ------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita berawal saat terdakwa menuju kerumah saksi korban NORMA J UMAMAH dengan maksud ingin mengambil barang-barang motor namun sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa mendapati bahwa saksi korban tidak berada dirumah sehingga terdakwa mendatangi tempat kerja saksi korban NORMA yaitu di SD GUPI 1 Bitung namun terdakwa tidak bertemu dengan saksi korban NORMA. Sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa lalu pergi menuju kerumah saksi korban NORMA dengan menggunakan mobil dan sesampainya disana, terdakwa mengambil obeng yang ada di teras kemudian mencongkel paku penahan ram besi pintu jendela sampai terlepas dan akhirnya masuk kedalam rumah saksi korban. Ketika telah masuk kedalam rumah, terdakwa lalu masuk ke kamar saksi SUSANTI UMAMAH dengan cara merusak ventilasi kamar dengan niat mau mengambil sertipikat tanah namun karena tidak ditemukan di kamar saksi SUSANTI, terdakwa lalu keluar lagi melalui ventilasi dan masuk ke kamar saksi korban NORMA melalui lorong samping rumah karena sebelumnya terdakwa pernah masuk lewat situ namun tidak menemukan sertipikat tanah tersebut. Ketika tidak menemukan sertipikat tanah dimaksud, terdakwa lalu berjalan kearah dapur dan mengangkat sebuah kulkas merek POLYTRON dan terdakwa naikan keatas mobil setelah itu terdakwa mengambil sebuah Kasur busa warna biru merk gajah bali dan dibawa terdakwa ke mobil. Setelah membawa kulkas dan Kasur hasil curiannya tersebut, terdakwa lalu menuju ke kelurahan Pateten dengan maksud untuk menjualnya dan berhasil terjual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) di sebuah kos-kosan.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran No.30/Ist/Btg/1999 yang dibuat pada hari Selasa, tanggal 20 April 1999 dan ditanda-tangani oleh kepala kantor catatan sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung ANDRIAS BILLY ANDAKI menerangkan bahwa di Bitung pada tanggal 25 September 1998 telah lahir ILHAM. M. BUMULO, anak laki-laki dari pasangan suami-istri MARWAN BUMULO dan NORMA. J. UMAMAH yang beralamat di Kel. Bitung Barat Kec. Bitung Tengah, Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa hasil penjualan barang yang dicuri oleh terdakwa dirumah saksi korban NORMA J UMAMAH digunakan oleh terdakwa untuk membayar sewa mobildan membeli alat-alat motor. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |