| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Bit | 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
OSCAR FERNANDO WUWUNGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-581/P.1.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa OSCAR FERNANDO WUWUNGAN Alias OKA, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan di rumah Saksi Korban di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "melakukan penganiayaan", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------- ------------- Bahwa Terdakwa OSCAR FERNANDO WUWUNGAN Alias OKA menggelar acara ulang tahun anaknya di rumah Terdakwa dan mengonsumsi minuman keras bersama Saksi Korban RICKY RICHARDO MATINDAS Alias IKI, Saksi YOSUA YERIKHO MAMENTU, dan Saksi JUWITA STEVANI TIARA MONGKOL kemudian pada saat acara berlangsung, Terdakwa memarahi istrinya lalu membanting sebuah kursi plastik hingga pecah, sehingga pecahan kursi tersebut mengenai makanan serta tubuh saksi Korban selanjutnya saksi korban yang tidak terima lalu melempar panstove ke arah Terdakwa lalu Terdakwa yang terpancing emosinya akibat perbuatan tersebut langsung memukul bagian belakang kepala Saksi Korban menggunakan tangan kosong kemudian melanjutkan perkelahian fisik dengan Saksi Korban di halaman rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban melarikan diri bersama Saksi JUWITA STEVANI TIARA MONGKOL ke rumah Saksi Korban.Terdakwa yang masih tersulut emosi mengambil sebilah pisau dapur dengan ciri-ciri panjang sekitar 20 (dua puluh) senti meter, gagang kayu berwarna coklat, bilah pisau dari besi berkarat, dan satu sisi tajam (masih dalam pencarian) dari rumahnya kemudian mengejar Saksi Korban hingga ke rumah Saksi Korban yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa. Setibanya di lokasi, Terdakwa lalu mendobrak pintu rumah kemudian masuk secara paksa ke dalam kamar Saksi Korban sembari memegang sebilah pisau dapur dengan ciri-ciri panjang sekitar 20 (dua puluh) senti meter, gagang kayu berwarna coklat, bilah pisau dari besi berkarat, dan satu sisi tajam (masih dalam pencarian). Terdakwa kemudian memukul terminal listrik hingga menyebabkan lampu di rumah saski korban padam. Selanjutnya di dalam keadaan kamar yang gelap, Terdakwa melakukan serangan fisik secara membabi buta terhadap Saksi Korban selama kurang lebih 4 (empat) menit dengan cara Terdakwa memukul kepala Saksi Korban berkali-kali menggunakan tangan yang terkepal hingga Terdakwa menyadari tangan kanannya menjadi licin akibat darah Saksi Korban. Kemudian Terdakwa juga menyerang dan melukai kepala Saksi Korban menggunakan sebilah pisau dapur dengan ciri-ciri panjang sekitar 20 (dua puluh) senti meter, gagang kayu berwarna coklat, bilah pisau dari besi berkarat, dan satu sisi tajam (masih dalam pencarian) yang dibawa Terdakwa, sehingga mengakibatkan kepala Saksi Korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah. Selanjutnya Saksi Korban berusaha melarikan diri keluar rumah kemudian Terdakwa mengejar Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh di depan rumah Saksi YOSUA. Selanjutnya Terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban sembari memegang sebilah pisau dapur dengan ciri-ciri panjang sekitar 20 (dua puluh) senti meter, gagang kayu berwarna coklat, bilah pisau dari besi berkarat, dan satu sisi tajam (masih dalam pencarian). Lalu Saksi YOSUA memisahkan Terdakwa dan saksi korban. ------------------------------------------------ -------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/480/RSMN-BITUNG/VER/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD RUMAH SAKIT MANEMBO-NEMBO BITUNG, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Trivianto Bawonte selaku dokter pemeriksa, hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban RICKY RICHARDO MATINDAS Alias IKI ditemukan adanya luka robek dan tanda kekerasan dengan hasil pemeriksaan fisis sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
