Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. RICKO MANUSAMA Alias RIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2869/P.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKO MANUSAMA Alias RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RICKO MANUSAMA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Aertembaga Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa RICKO MANUSAMA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa mendatangi warung milik saksi korban CHENDRA PELLENG hendak membeli rokok namun pada saat itu Saksi Korban sedang sibuk melayani pembeli yang lain, kemudian Terdakwa melihat dompet hitam berisi handphone merk RENO 7 No  IMEI 860891051571991, 860891051571983 di atas rak jualan kue dan tapa ijin dari saksi korban Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan menyimpannya ke dalam tas yang sedang Terdakwa kenakakan, saat mengambil dompet tersebut seorang pengunjung warung melihat dan melaporkannya kepada Saksi Korban. Saksi Korban kemudian langsung berteriak “pencuri pencuri” Terdakwa yang mendengar saksi korban berteriak langsung  melarikan diri  namun ada orang mengejar Terdakwa  sehingga Terdakwa Masuk ke tempat bunker minyak di dalam lokasi perikanan. Namun Terdakwa ketangkap oleh beberpa orang dan mengamankan Terdakwa.------------------------------

-----------Bahwa Bahwa rangkaian perbuatan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin saksi korban dengan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki barang saksi korban yaitu 1 (satu)  buah HP oppo merek RENO.7 No imei . 860891051571991, 860891051571983  dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya