Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
MOH.RIZKI MOPANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 277/P.1.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.RIZKI MOPANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:
    ------------- Bahwa Terdakwa MOH RIZKI MOPANGGA alias KOKO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
        Bahwa Terdakwa MOH RIZKI MOPANGGA alias KOKO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi ANWAR HUSAIN mendatangi kos Terdakwa dan menyampaikan niatnya hendak membeli obat keras jenis IFARSYL sebanyak 3 strip/papan, dimana Terdakwa lantas menyerahkan obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ANWAR, dimana saksi ANWAR membayar Rp. 50.000,- untuk membeli 3strip/papan atau sekitar 30 butir obat keras jenis IFARSYL tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu saksi ANWAR lantas pergi dari kos Terdakwa.---------------
        Bahwa selanjutnya saksi MATTINETTA dan saksi IMRAN SAHIDE selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis IFARSYL, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 setelah terlebih dahulu mengamankan saksi ANWAR untuk diintrogasi di hari sebelumnya, dimana saksi ANWAR mengakui bahwa obat keras jenis IFARSYL miliknya dibeli dari Terdakwa. Sekitar pukul 02.00 WITA saksi MATTINETTA dan saksi IMRAN SAHIDE mengamankan Terdakwa di kos miliknya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Obat keras jenis IFARSYLL sebanyak 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) butir sehingga Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.----------------
        Bahwa Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi SAHRUL IBRAHIM terakhir kali pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 di rumah saksi SAHRUL di Kel. Bitung Barat 1 Kec. Maesa Kota Bitung sebanyak 3 strip/papan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).---------------
        Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Lazada, kurang lebih sudah 5 (lima) kali pemesanan, dimana Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL tersebut per 3 strip/papan dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan per 1 box/dos sekitar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);-------
        Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.10.23.020 tanggal 31 Oktober 2023 ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Tablet Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari MOH. RIZKI MOPANGGA alias KOKO dengan Hasil Pengujian :
    Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.
Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextrmethorphan HBr yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 101,90%.
        Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.10.23.1156 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
1.    Barang bukti yang kami terima berupa 3 (tiga) strip yang di dalamnya berisi Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS”, dan sisi lain terdapat garis tengah, atas nama tersangka MOH. RIZKI MOPANGGA alias KOKO.
2.    Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 101,90%.
3.    Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.
        Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------

A T A U

KEDUA
    ------------- Bahwa Terdakwa MOH RIZKI MOPANGGA alias KOKO pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
        Bahwa Terdakwa MOH RIZKI MOPANGGA alias KOKO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi ANWAR HUSAIN mendatangi kos Terdakwa dan menyampaikan niatnya hendak membeli obat keras jenis IFARSYL sebanyak 3 strip/papan, dimana Terdakwa lantas menyerahkan obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ANWAR, dimana saksi ANWAR membayar Rp. 50.000,- untuk membeli 3strip/papan atau sekitar 30 butir obat keras jenis IFARSYL tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu saksi ANWAR lantas pergi dari kos Terdakwa.----------------------------
        Bahwa selanjutnya saksi MATTINETTA dan saksi IMRAN SAHIDE selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis IFARSYL, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 setelah terlebih dahulu mengamankan saksi ANWAR untuk diintrogasi di hari sebelumnya, dimana saksi ANWAR mengakui bahwa obat keras jenis IFARSYL miliknya dibeli dari Terdakwa. Sekitar pukul 02.00 WITA saksi MATTINETTA dan saksi IMRAN SAHIDE mengamankan Terdakwa di kos miliknya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Obat keras jenis IFARSYLL sebanyak 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) butir sehingga Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.------------------------------
        Bahwa Terdakwa juga pernah menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi SAHRUL IBRAHIM terakhir kali pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 di rumah saksi SAHRUL di Kel. Bitung Barat 1 Kec. Maesa Kota Bitung sebanyak 3 strip/papan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).------------------------------
        Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Lazada, kurang lebih sudah 5 (lima) kali pemesanan, dimana Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL tersebut per 3 strip/papan dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan per 1 box/dos sekitar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);-------
        Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.10.23.020 tanggal 31 Oktober 2023 ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Tablet Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari MOH. RIZKI MOPANGGA alias KOKO dengan Hasil Pengujian :
    Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.
Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextrmethorphan HBr yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 101,90%.
        Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.10.23.1156 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
1.    Barang bukti yang kami terima berupa 3 (tiga) strip yang di dalamnya berisi Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS”, dan sisi lain terdapat garis tengah, atas nama tersangka MOH. RIZKI MOPANGGA alias KOKO.
2.    Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 101,90%.
3.    Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.
        Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------
        Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

Pihak Dipublikasikan Ya