Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : LEONY EILIYA SANAGGAMELE, lahir di BITUNG, pada tanggal : 15 Februari 2019 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-27012021-0001 tertanggal 28 Januari 2025 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI IBU NANNI, menjadi ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH LENARDO DEON SANGGAMELE DAN IBU NANNI;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|