Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Bth/2019/PN Bit ROSALIN SANGIAN ARNI MANGIMBULUR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2019/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSALIN SANGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARNI MANGIMBULUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menyatakan menangguhkan eksekusi perkara perdata nomor 105/Pdt.G/2013/PN.Btg jo perkara no putusan 124/PDT/2014/PT.MDN jo no putusan 29 K/Pdt/2016 sampai perkara gugatan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa in casu;

 

 

Dalam Pokok Perkara,

Primer :

 

  1. Menerima Gugatan  Pelawan;
  2. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Pelawan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek sengketa yang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 tahun 1985 luas 1920 m2 yang sudah diukur keseluruhan dengan luas dalam sertifikat Nomor 108 menjadi luas 14.660 m2, sesuai Surat Ukur tanggal 11 Juni 1999_ dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara      : dengan Niko Sumual dan Mentik Wensen;
  • Timur     : dengan Juliana Item;
  • Selatan   : dengan Karundeng J. Kaunang;
  • Barat      : dengan Jalan Raya;
  1. Menyatakan penerbitan surat Hibah tanggal 29 Agustus 2006 a. n Terlawan adalah tidak sah dan atau cacat hukum;
  2. Menyatakan pembuatan surat hibah yang cacat hukum tersebut pada poin 5 (lima) diatas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan putusan perkara perdata nomor 105/Pdt.G/2013/PN.Btg jo perkara no 124/PDT/2014/PT.MDN jo no 29 K/Pdt/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar segala kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh Pelawan setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”,sebesar :

Kerugian Materiil dan Imateriil Pelawan :

Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat dan rekan kerja sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Total kerugian : Rp 570.000.000.00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terlawan lalai untuk memenuhi isi putusan;
  2. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik dari  TERLAWAN yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Raowulu, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas kurang lebih 300 M2 (tiga ratus meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara      : berbatasan dengan Kel Magimbulur – Tumbel;
  • Timur     : berbatasan dengan  Betsy Koroh;
  • Selatan   : berbatasan dengan Kel Lomboan – Kambey;
  • Barat      : berbatasan dengan Jalan Raya Bitung – Likupang

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terlawan;
  2. Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

 

 

Subsider :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PELAWAN  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak