Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PN Bit YANTY RUNTUWENE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANTY RUNTUWENE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya

2. Menyatakan sah secara Agama dan Tercatat secara Pemerintah, perkawinan antara Pemohon Yanty Runtuwene dan Jemmy sahabati, yang dilangsungkan pada tanggal 21 Juni 2008 di gereja GPDI Betlehem Sawangan.

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada dinaskependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili pemohon untuk dapat dicatatkan kembali pernikahan antara Pemohon (Yanty Runtuwene dan Jemmy Sahabati

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak