Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON meminta dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON melanggar aturan dan prosedur penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dalam melakukan proses Laporan Polisi Nomor : LP/208/IX/2019/Sektor Maesa, yang dilakukan terhadap para Terlapor selaku keluarga PEMOHON.
- Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap para Terlapor dalam Laporan Polisi No. : LP/208/IX/2019 tidak sah;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/208/IX/2019/Sektor Maesa, tanggal 23 September 2019 sebelum adanya kepastian hukum atas kepemilikan lokasi tanah objek perkara;
- Menghukum TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi nama baik para Terlapor melalui media cetak dan atau elektronik (online);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh para Terlapor sebesar Rp. 1.604.000,- (Satu Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) setiap hari di hitung sejak mulai hari penangkapan dan penahanan para Terlapor.
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini. |