Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp129.032.100,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu seratus rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah danatau Hak-hak lainnya, sesuai Surat Kuasa potong Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, dengan Hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata maupun oleh sebab-sebab apapunjuga, yang sudah ditanda-tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I pada tanggal 05 Juni 2013, baik yang sementara dan atau akan diterima oleh Tergugat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara/pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|