| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan objek sengketa berupa Plat – plat besi dengan berat 40.000 kg lebih, 2 Unit Komputer PC dan 3 Set Kompresor merk sangyang beserta barang – barang penunjang lain, adalah milik penggugat ;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas objek sengketa ;
- Menyatakan sebagai Perbuatan melawan hukum yakni segala Perbuatan nyata dari Tergugat mengklaim kepemilikan atas objek sengketa dan berusaha merampas hak atas objek sengketa, juga menghalang – halangi penggugat mempergunakan objek sengketa dengan cara melawan hak Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa ;
- Menyatakan akibat perbuatan tergugat, penggugat menderita kerugian imateril sebesar total sebesar Rp.30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah)dan kerugian materil total sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat kerugian imateril
dan kerugian materil secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat serta setiap pihak baik perorangan maupun instansi, baik pemerintah atau swasta yang terkait pada objek sengketa untuk mentaati putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Selebihnya : Ex Aequo et Bono.
|