Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.Bth/2025/PN Bit JOVITA INNEKE DIEN ERNAWATI KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 190/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOVITA INNEKE DIEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANK TYSON KAHIKING, SH.,MH.JOVITA INNEKE DIEN
Tergugat
NoNama
1ERNAWATI KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menyatakan menurut hukum Perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;

2.    Menyatakan menurut hukum Pelawan Eksekusi memiliki hak sebagian atas objek yang Bersertipikat Hak Milik No. 00339 / Manembo-nembo Tengah, dengan luas 592 M?2;, terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tercatat atas nama pemegang hak Agustina Rangingisan;

3.    Menyatakan menurut hukum pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan No. 264 / Pdt. G / 2021 / PN. Bit, Jo. 164 / PDT / 2022 / PT. Mnd, Jo. 1047 /

6 | P e r l a w a n a n  E k s e k u s i
 
K / PDT / 2025, tidak dapat dilanjutkan karena adanya kepentingan hukum pihak ketiga yang harus dilindungi yakni kepentingan hukum dari Pelawan Eksekusi;

4.    Membatalkan Sita Eksekusi atas putusan pengadilan No. 264 / Pdt. G / 2021
/ PN. Bit, Jo. 164 / PDT / 2022 / PT. Mnd, Jo. 1047 / K / PDT / 2025;

5.    Membatalkan segala bentuk Penetapan Pengadilan Negeri Bitung yang berhubungan dengan keputusan perkara No. 264 / Pdt. G / 2021 / PN. Bit, Jo. 164 / PDT / 2022 / PT. Mnd, Jo. 1047 / K / PDT / 2025, yang dimohonkan eksekusi;

6.    Menentukan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bitung Cq. Yang Mulia 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak