| Petitum |
PETITUM :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas 2 (dua) bidang tanah sengketa a quo adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah pertanian, yakni :
- Kurang lebih 23.032 M2 dengan persil no. 88 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec. Ranowulu, Kota Bitung a/n Boyke Luntungan sesuai permohonan Pengakuan Hak/Konversi pada 27 Januari 1997 dengan batas–batas :
- Sebelah Utara dengan : (dahulu) Hendrik Sumual, Syane Mailoor, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
- Sebelah Timur dengan : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan dengan : (dahulu) AD Ondang, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
- Sebelah Barat dengan : (dahulu) Simon Item, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
- Kurang lebih 35.000 M2 dengan persil No. 89 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec Ranowulu, Kota Bitung a/n Boyke Luntungan sesuai permohonan Pengakuan Hak/Konversi pada 27 Januari 1997 dengan batas–batas :
- Sebelah Utara dengan : (dahulu) AD Ondang, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
- Sebelah Timur dengan : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan dengan : Jan Mailoor;
- Sebelah Barat dengan : (dahulu) Julius Mangimwulur, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
- Menyatakan segala dokumen terkait perkara a quo yang dikeluarkan dan/atau ditanda –tangani oleh TURUT TERGUGAT V kepada TERGUGAT I batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar :
Kerugian materil :
- Sejak Mei 2017-Desember 2024 yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I, dihitung Rp 2.000.000,00 X 84 bulan adalah sebesar Rp 168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
- Untuk penguasaan tanah/lahan a quo harus dibayarkan oleh TERGUGAT II sebesar Rp 3.074.000.000,00 (tiga milyar tujuh puluh empat juta rupiah);
Kerugian Imateriil :
- Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar PARA TERGUGAT secara tanggung rente;
- Bahwa dihitung 7 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I tidak membayar ganti kerugian sebagaimana maksud putusan maka menghukum TERGUGAT I yakni tidak mendapatkan lagi bagian harta warisan dari Almarhum Orang Tua/Ayah ERNEST LUNTUNGAN yang terletak di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dengan sebutan Perkebunan DEMBET;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,000- (Seratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan ganti rugi akibat pembongkaran tanah/lahan a quo sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Delapan Juta Rupiah);
- Memerintahkan agar TERGUGAT II menghentikan aktivitas yang di lakukan di objek tanah/lahan a quo;
- Menyatakan bahwa pengalihan hak/pelepasan hak yang terjadi di kantor notaris dalam perkara a quo batal demi hukum;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |