Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2024/PN Bit Boyke Luntungan; 1.Joseph Luntungan
2.PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Boyke Luntungan;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHBoyke Luntungan;
Tergugat
NoNama
1Joseph Luntungan
2PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yance A.V. Mangare, S.H;
2Adolfina Evie Luntungan
3Bertin Luntungan;
4Erol Wenas;
5Lurah Pinasungkulan;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas 2 (dua) bidang tanah sengketa a quo adalah milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 2 (dua) bidang tanah pertanian, yakni :
    1. Kurang lebih 23.032 M2 dengan persil no. 88 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec. Ranowulu, Kota Bitung a/n Boyke Luntungan sesuai permohonan Pengakuan Hak/Konversi pada 27 Januari 1997 dengan batas–batas :
  • Sebelah Utara dengan : (dahulu) Hendrik Sumual, Syane Mailoor, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
  • Sebelah Timur dengan : Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan dengan : (dahulu) AD Ondang, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
  • Sebelah Barat dengan : (dahulu) Simon Item, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
    1. Kurang lebih 35.000 M2 dengan persil No. 89 Folio 021 Kelurahan Pinasungkulan, Kec Ranowulu, Kota Bitung a/n Boyke Luntungan sesuai permohonan Pengakuan Hak/Konversi pada 27 Januari 1997 dengan batas–batas :
  • Sebelah Utara dengan : (dahulu) AD Ondang, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
  • Sebelah Timur dengan : Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan dengan : Jan Mailoor;
  • Sebelah Barat dengan : (dahulu) Julius Mangimwulur, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) (Saat ini);
  1. Menyatakan segala dokumen terkait perkara a quo yang dikeluarkan dan/atau ditanda –tangani oleh TURUT TERGUGAT V kepada TERGUGAT I batal demi hukum;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar :

Kerugian materil :

  • Sejak Mei 2017-Desember 2024 yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I, dihitung Rp 2.000.000,00 X 84 bulan adalah sebesar Rp 168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah);
  • Untuk penguasaan tanah/lahan a quo harus dibayarkan oleh TERGUGAT II sebesar Rp 3.074.000.000,00 (tiga milyar tujuh puluh empat juta rupiah);

Kerugian Imateriil :

  • Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar PARA TERGUGAT secara tanggung rente;
  1. Bahwa dihitung  7 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT I tidak membayar ganti kerugian sebagaimana maksud putusan maka menghukum TERGUGAT I yakni tidak mendapatkan lagi bagian harta warisan dari Almarhum Orang Tua/Ayah ERNEST LUNTUNGAN yang terletak di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dengan sebutan Perkebunan DEMBET;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,000- (Seratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan ganti rugi akibat pembongkaran tanah/lahan a quo sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Delapan Juta Rupiah);
  4. Memerintahkan agar TERGUGAT II menghentikan aktivitas yang di lakukan di objek tanah/lahan a quo;
  5. Menyatakan bahwa pengalihan hak/pelepasan hak yang terjadi di kantor notaris dalam perkara a quo batal demi hukum;
  6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak