Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Bit IVONE AGUSTINE KUMAUNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IVONE AGUSTINE KUMAUNANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon IVONE AGUSTINE KUMAUNANG, sebagai Wali Anak terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama ROGELIO EVZEN NETHANAEL SUNDAH, jenis kelamin laki-laki, lahir di Manado pada tanggal 24 Desember Tahun 2013 sesuai dengan AKta Kelahiran Nomor 7172-LT-27102020-0014 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung;

Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak