Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
VALEN BIAN MONTOLALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/P.1.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALEN BIAN MONTOLALO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa VALEN BIAN MONTOLALU Alias VALEN, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekitar pukul 01.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya bersama adiknya Saksi JODDI JOY MONTOLALU dan sepupunya Saksi ARIF RAHMAN SAMPUL, tiba-tiba datang sekelompok anak muda dari Kampung Unyil melakukan penyerangan secara mendadak ke arah rumah Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam dan panah wayer. Lalu karena merasa terancam dan ketakutan, Terdakwa bersama Saksi JODDI JOY MONTOLALU, Saksi ARIF RAHMAN SAMPUL, dan rekan-rekannya langsung melarikan diri ke arah dapur, keluar melalui pintu belakang, kemudian bersembunyi di dalam salah satu kamar kost yang terletak di belakang rumah selama kurang lebih 15 (lima belas) menit.
  • Selanjutnya setelah situasi dirasa aman dan kelompok penyerang tersebut membubarkan diri, Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu berjalan ke arah samping rumah dan melihat 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi stanlies yang salah satu ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam dan pada badan pisau terdapat lubang kecil dan gagang yang dililitkan dengan karet dan solatip warna hitam dengan panjang 40 (empat puluh sentimeter dan lebar badan pisau 3 (tiga) sentimeter tergeletak di atas tanah. Kemudian, Terdakwa secara sadar mengambil pisau badik tersebut menggunakan tangan kanannya lalu berjalan kaki menuju ke area pinggir jalan umum depan rumahnya sambil memindahkan pisau badik tersebut dari genggaman tangan kanan ke tangan kirinya dengan maksud untuk berjaga-jaga dari adanya serangan susulan. Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai, memiliki, dan membawa senjata penikam atau penusuk di tempat umum tersebut dilakukan secara melawan hukum tanpa dilengkapi dengan dokumen izin yang sah dari pihak Kepolisian maupun otoritas yang berwenang.
  • Bahwa saat Terdakwa sedang berdiri di tepi jalan umum tersebut, petugas Kepolisian dari Tim Tarsius Polres Bitung yang beranggotakan Saksi BAYU LESMONO, Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU, dan Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS yang sedang berpatroli wilayah melintas dan melihat secara langsung senjata tajam tersebut masih tergenggam erat di tangan kiri Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian segera melakukan tindakan dengan mengamankan Terdakwa, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi stanlies yang salah satu ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam dan pada badan pisau terdapat lubang kecil dan gagang yang dililitkan dengan karet dan solatip warna hitam dengan panjang 40 (empat puluh sentimeter dan lebar badan pisau 3 (tiga) sentimeter.

--------- Perbuatan Terdakwa VALEN BIAN MONTOLALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya