Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PN Bit 1.ESTERLI PEDATI MAMONGAN
2.INDRA JONATHAN WALLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTERLI PEDATI MAMONGAN
2INDRA JONATHAN WALLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan dan Mengesahkan anak yang bernama CLARISSA RACHEL HELSEA MAMONGAN No. 7172-LU-29082024-0008  anak kandung dari Pemohon I dan Pemohon II.
  3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memberitahukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perubahan status anak ke Satu Perempuan dari Ibu Esterli Pedati Mamongan menjadi CLARISSA RACHEL HELSEA WALLAH anak ke Satu Perempuan dari ayah Indra Jonathan Wallah dan Ibu Esterli Pedati Mamongan dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk pembayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak