Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/PDT.P/2013/PN.BTG CHERILYN TAHULENDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/PDT.P/2013/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHERILYN TAHULENDING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa 1 (satu) orang anak yang bernama Karin Pricilia Kalase jenis kelamin perempuan, lahir di Tahuna, tanggal 05 maret 2011 adalah anak sah dari pasangan suami isteri bernama Jamris Kalase dan Cherilyn Tahulending ;
  3. Memberi ijin kepada pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akte kelahiran dan menerbitkan kutipan akte kelahiran atas nama Kerin pricilia kalase jenis kelamin perempujan lahir di Tahuna pada tanggal 05 maret 2011 ;
  4. Menyatakan biaya permohonan ditanggung pemohon ;
  5. Mohon keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak