Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.Bth/2025/PN Bit RIFAEL HASIOLAN SITORUS 1.HETTY BULAN LOUISA WATUNA
2.CATHERINA NOVI WATUNA
3.YOUKE WATUNA
4.PETRA AGUSTHANY LENGKONG
5.OKTOVIUS JAHJA INSAMODRA
6.ARNOLD WULLUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 212/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFAEL HASIOLAN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HRIFAEL HASIOLAN SITORUS
Tergugat
NoNama
1HETTY BULAN LOUISA WATUNA
2CATHERINA NOVI WATUNA
3YOUKE WATUNA
4PETRA AGUSTHANY LENGKONG
5OKTOVIUS JAHJA INSAMODRA
6ARNOLD WULLUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum ;
  4. Menyatakah Akta Jual Beli Nomor 75 /2024 tanggal 15 Agustus 2024 Sah , dan berkekuatan hukum :
  5. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung tanggal 24 Oktober 2025 dalam perkara Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit Jo. Nomor 202/PDT/2023/PT MND Jo. Nomor 9 K/PDT/2025 jo. Objek dalam Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Bit jo. No. 341/1981/G.PN.Mdo Jo Penetapan Sita Ekseskusi Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit Jo. Nomor 202/PDT/2023/PT MND Jo. Nomor 9 K/PDT/2025 jo. Objek dalam Penetapan Eksekusi tanggal 4 November 2022 Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Bit jo. No. 341/1981/G.PN.Mdo yang dibacakan pada Tanggal 7 November 2025 Khusus hanya  untuk sebagian obyek penetapan eksekusi yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo lingkungan II, Kecamatan Matuari, Kota Bitung seluas kurang lebih 547 m2 dengan batas batas : Sebelah Utara berbatasan dengan ROSALY WANTAH, Sebelah Timur berbatasan dengan JAN TOMBUNU, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan
  6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak