Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa JORGE QUISTO selaku Nahkoda Kapal FBCA, YAYA-3 berbendera Philipina, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 06.40 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Perairan ZEEI Laut Sulawesi pada koordinat 060 24.272’ LU - 1270 57.163’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha”
atau
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa JORGE QUISTO selaku Nahkoda Kapal FBCA, YAYA-3 berbendera Philipina, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 06.40 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Perairan ZEEI Laut Sulawesi pada koordinat 060 24.272’ LU - 1270 57.163’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar” |