Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Joel C. Doria pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 02.30 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Juni 2024 bertempat di Perairan ZEEI Samudera Pasifik WPP NRI 717 pada Koordinat 02 29 421 LU-134 21 309 BT, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dalam Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |