Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.HEIDY GASPERZ, S.H.
YAHYA PALINGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 304 /P.1.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA PALINGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YAHYA PALINGU Alias YAYANG pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15:30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Pinokalan di kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau badik dengan Panjang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang kedua sisinya tajam, ujungnya runcing, sarungnya terbuat dari kertas dililit dengan solasi banwarna hitam dan gagangnya terbuat dari kayu dililit dengan solasi ban warna hitam. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa YAHYA PALINGU berada di rumah temannya MULI dan mendapati pisau badik diatas seng rumah saudara MULI kemudian terdakwa mengambil pisau badik itu dan menyelipkannya di pinggang kirinya dengan maksud untuk jaga-jaga diri dan kemudian berniat untuk pergi ke rumah saudara RIZKI ANTULA namun tidak jadi dan akhirnya menuju ke toko Alfamart untuk membeli susu kedelai. Sesampainya disana ketika terdakwa melihat anggota resmob ADRIANUS RAPLIANTO PALILI dan SAMAPTA PUTRA TAWALUJAN, terdakwa bersama dengan temannya saudara MULI langsung mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap oleh SAMAPTA PUTRA TAWALUJAN bersama dengan pisau badik yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa, sedangkan temannya saudara MULI berhasil melarikan diri dan meninggalkan sebuah tas kecil berisikan panah wayer.

Pihak Dipublikasikan Ya