| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama MARVEILLE IMANUEL BERNANICK PANGERAPAN yang sah serta dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00537 atas nama pemegang hak CHRISTIANI BERNADETTE DOMI, dengan luas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
3. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|