Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa HARSON IJAR bersama saksi YEBI HARSON (dalam berkas perkara terpisah /splitzing)) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 05.15 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di perairan Togong Potil Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi Koordinat 01 28 596 LS - 123 33.427 BT atau WPP-NRI 714 Perairan Laut Banda, atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain dalam Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mencoba melakukan kejahatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) dan niat untuk itu telah ternyata dan adanya bukti permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa HARSON IJAR bersama saksi YEBI HARSON (dalam berkas perkara terpisah /splitzing)) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 05.15 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 bertempat di perairan Togong Potil Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi Koordinat 01 28 596 LS - 123 33.427 BT atau WPP-NRI 714 Perairan Laut Banda, atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain dalam Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9; |