Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar Jam 11.40 wita bertempat dikelurahan Bitung Barat Dua Lingk 1 Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di halaman rumah korban, telah terjadi perkara tindak pidana Pengrusakan, yang diduga telah dilakukan oleh tersangka Lelaki An. ADI SUWINGNYO al BINYO terhadap saksi korban Perempuan EVIE KALANGI al CI KIM, dengan cara Lelaki ADI SUWINGNYO al BINYO tanpa sepengetahuan korban perempuan EVIE KALANGI telah melakukan pengrusajan dengan cara lelaki BINYO mencabut seng pembatas kintal sebanyak 2 lembar, dan lelaki BINYO pada saat itu sudah sempat di tegur atau di larang oleh lelaki RIO PUSUNG anak korban yang mengatakan jangan mencabut atau merusak seng pembatas kintal tersebut namun lelaki BINYO tidak menuruti teguran tersebut, melainkan lelaki BINYO tetap mencabut seng pembatas kintal tersebut dengan mengunakan linggis yang agak kecil, dengan kejadian tersebut korban merasa di rugikan karena seng pembatas kintal sebanyak 2 lembar seng telah di cabutnya |