Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2025/PN Bit AHMAD FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD FAUZI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 474.1/22256/DISP/2000 yaitu AHMAD FAUZIE TEA menjadi AHMAD FAUZI dan nama Ayah pada Kartu Keluarga Pemohon yaitu PULOH menjadi ISBULLOH Alias ALIMUN dan juga nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu NGAMIJAH dan Kartu Keluarga Pemohon SAMIA menjadi SAMIAH;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 474.1/22256/DISP/2000 yaitu AHMAD FAUZIE TEA menjadi AHMAD FAUZI dan nama Ayah pada Kartu Keluarga Pemohon yaitu PULOH menjadi ISBULLOH Alias ALIMUN dan juga nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu NGAMIJAH dan Kartu Keluarga Pemohon SAMIA menjadi SAMIAH;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak