| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa I MOHAMAD FATIR DOCHMI Alias FATIR bersama-sama dengan Terdakwa II KUSNADI MAULANA Alias ADI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di atas sebuah truk yang sedang berjalan melintas di depan sekolah SDN 1 Bitung di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung dan di perempatan lampu merah dekat Patung Cakalang tepatnya di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa I dan lelaki KAKA (DPO) yang sedang berkendara berboncengan menaiki motor hendak menuju ke Pelabuhan. Sesampainya di depan sekolah SD Negeri 1 Bitung Terdakwa I melihat sebuah mobil truk yang dikendarai saksi MERSON MOMBILIA sedang melintas membawa 200 karung beras, dimana per karungnya berisi beras seberat 50 kg. Terdakwa I kemudian mengajak Lelaki KAKA (DPO) untuk mengikuti truk tersebut dari belakang diikuti oleh Terdakwa II, lelaki FAUZAN (DPO), lelaki MARGA (DPO),lelaki ASRUL (DPO) dan lelaki INDRA (DPO). Di tengah perjalanan, Terdakwa I pindah ke motor lelaki MARGA (DPO) lalu lanjut mengejar mobil truk tersebut yang sedang berjalan pelan. Sesampainya di dekat bagian belakang truk, Terdakwa I turun dari motor lalu berlari mengejar truk selanjutnya naik memanjat mobil truk sampai ke bagian atas truk yang memuat beras, dimana bagian atas truk tersebut telah tersusun 200 karung beras yang ditutupi oleh terpal dan diikat dengan tali. Terdakwa I kemudian membuka tali dan terpal penutup tumpukan beras lalu mengangkat 1 (satu) karung beras dan menjatuhkannya ke aspal, lalu Terdakwa II dengan membonceng lelaki FAUZAN (DPO) mengangkat beras yang telah jatuh tersebut dan memuatnya dimotor, lalu Terdakwa II pergi dari tempat kejadian membawa beras tersebut ke tempat kost Terdakwa I sedangkan Lelaki FAUZAN (DPO) selanjutnya pindah ke motor yang dibawa lelaki MARGA (DPO) sambil mengikuti truk dari belakang. Selanjutnya Terdakwa I menurunkan lagi 1 (satu) karung beras lalu lelaki ASRUL (DPO) mengangkat beras tersebut dan memuatnya diatas motor yang dikendarainya. Setelah itu Terdakwa I langsung turun dari truk dan naik ke motor yang dikendarai oleh lelaki MARGA (DPO) dan FAUZAN (DPO) (berboncengan tiga) sambil terus mengikuti truk dari belakang.
- Bahwa kejadian selanjutnya pada saat di lampu merah perempatan Patung Cakalang mobil truk tersebut berhenti lalu Terdakwa I Kembali turun dari motor lalu langsung memanjat naik lagi ke atas truk dan menurunkan tiga karung beras ke aspal lalu dimuat di motor yang dibawa lelaki ASRUL (DPO),1 (satu) karung beras diangkat dan dimuat di motor yang dibawa lelaki MARGA (DPO) dan 1 (satu) karung beras diangkat dan dimuat dimotor yang dibawa lelaki INDRA (DPO). Setelah semua beras dimuat, semua teman Terdakwa I pergi dari lokasi kejadian dan membawa beras-beras tersebut ke tempat kost Terdakwa I. Terdakwa I Ialu turun dari mobil truk tersebut dan berjalan kemudian Terdakwa I bertemu dengan lelaki PANJUL yang lewat membawa motor lalu Terdakwa I menumpang naik dimotor yang dikendarai lelaki PANJUL pulang ke kost.
- Bahwa 5 (lima) karung beras tersebut rencananya akan dijual dan kemudian hasil penjualannya dibagi rata.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun tanpa seizin dari saksi korban FIRMANSYAH DJEI. Adapun tujuan para Terdakwa mengambil beras tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.000,000,00 (empat juta rupiah)
------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHP.- |