Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit 1.ERLY ANDIKA WURARA, SH
2.FENY ALVIONITA, S.H.
3.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
RUSELL ROBOTAN CANALIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2576/P.1.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLY ANDIKA WURARA, SH
2FENY ALVIONITA, S.H.
3RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSELL ROBOTAN CANALIJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RUSELL ROBOTAN CANALIJA bersama-sama dengan saksi JAY-AR P. DUPAL-AG selaku KKM FB. LOUIE-04 (berkas terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 00.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Perairan ZEEI Samudera Pasifik WPP NRI 717 pada koordinat 03° 08.827’ LU - 135° 12.397’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah  “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAY-AR P. DUPAL-AG selaku KKM FB. LOUIE-04 (berkas terpisah/splitzing) ;

Pihak Dipublikasikan Ya