Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2025/PN Bit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.CV Revenola
2.Khem Limangu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Revenola
2Khem Limangu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Melarang Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengasingkan, menjual baik sebahagian atau keseluruhan, menghibahkan atau menukarkan, menyewakan kepada pihak ketiga lainnya baik sebahagian atau keseluruhan tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 313/Aertembaga tanggal 13 April 1988, Gambar Situasi No. 100/1988 tanggal 13 April 1988, seluas 1.350 m2 atas nama Khem Limangu

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum Akta Perjanjian No. 169 tanggal 28 Juli 2011 tentang Perjanjian Kredit berikut seluruh dokumen assesoir-nya serta surat-surat peringatan yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat I;
3.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1,051,555,570,- (satu milyar lima puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.    Kerugian Materiil berupa:
Sisa Pokok             : Rp. 260,486,728
Tunggakan Bunga        : Rp. 417,838,069
Tunggakan Denda        : Rp. 373,230,773
Total Kerugian Materiil    : Rp. 1,051,555,570,-
b.    Kerugian Immateriil berupa:
Rusaknya reputasi Penggugat akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah)
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan II lalai dalam memenuhi putusan ini;
6.    Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit yang terletak di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 313/Aertembaga tanggal 13 April 1988, Gambar Situasi No. 100/1988 tanggal 13 April 1988, seluas 1.350 m2 atas nama Khem Limangu kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar yang ditetapkan oleh penilai independen (appraisal) atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang Tergugat I;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II berupa sebidang tanah pertanian yang terletak di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 313/Aertembaga tanggal 13 April 1988, Gambar Situasi No. 100/1988 tanggal 13 April 1988, seluas 1.350 m2 atas nama Khem Limangu;
8.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati agunan kredit yang terletak di Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 313/Aertembaga tanggal 13 April 1988, Gambar Situasi No. 100/1988 tanggal 13 April 1988, seluas 1.350 m2 atas nama Khem Limangu, untuk segera mengosongkan agunan kredit tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun terdapat bantahan, banding, atau kasasi;
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak