Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PN Bit VERRY DEU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VERRY DEU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

3.    Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan tahun lahir pemohon dalam paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas Dua Bitung yang sebelumnya tertulis tahun 1959 menjadi Tahun 1964;

4.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi  Kelas Dua Bitung atau Kantor Imigrasi terdekat tentang pembetulan Tahun lahir  data keimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu;

5.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak