| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah menurut hukum Pemohon sebagai orang yang berhak untuk mengurus perubahan data yakni nama dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7172026503790002 dan Kartu Keluarga No. 7172021707090002 tertulis dan terbaca Yeny Pandensolang, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 34/0BA/1998 tertulis dan terbaca Yeny Pandengsalang diubah mengikuti Kutipan Akta Kelahiran No. 135/DISP/TD/1992 menjadi tertulis dan terbaca Yonice Pandensolang;
3. Menetapkan sah menurut hukum perubahan data yakni nama dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7172026503790002 dan Kartu Keluarga No. 7172021707090002 tertulis dan terbaca Yeny Pandensolang, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 34/0BA/1998 tertulis dan terbaca Yeny Pandengsalang diubah mengikuti Kutipan Akta Kelahiran No. 135/DISP/TD/1992 menjadi tertulis dan terbaca Yonice Pandensolang;
4. Menetapkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatat perubahan data nama dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7172026503790002 dan Kartu Keluarga No. 7172021707090002 tertulis dan terbaca Yeny Pandensolang, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 34/0BA/1998 tertulis dan terbaca Yeny Pandengsalang diubah mengikuti Kutipan Akta Kelahiran No. 135/DISP/TD/1992 menjadi tertulis dan terbaca Yonice Pandensolang;
5. Biaya permohonan ditanggung oleh Para Pemohon; |