| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon NOLVA KAWENGIAN sebagai wali yang sah dari kedua Anak pemohon yang bernama JOVITA BERNADETH SENDUK dan CALUDIA LUCIA SENDUK;
- Menetapkan bahwa Pemohon NOLVA KAWENGIAN berwenang untuk menghadap, mengurus, menandatangani akta Jual Beli dan/atau dokumen yang diperlukan di hadapan Notaris/PPAT serta mengajukan dan menyelesaikan proses administrasi pada Kantor Pertanahan (BPN) maupun instansi berwenang lainnya dalam rangka proses peralihan hak dan perubahan nama pemegang hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510 atas nama EDWIN SENDUK, kepada Pembeli (Pihak Ketiga) dengan luas 156 M?2; (seratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
- Menetapkan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud di atas semata-mata dilakukan untuk kepentingan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak-anak Pemohon sebagai ahli waris yang sah dari Alm. EDWIN SENDUK:
- Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|