Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Bit 1.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
INDRIYATI PAPUTUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1179/P.1.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRIYATI PAPUTUNGAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa INDRIYATI PAPUTUNGAN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita,  atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dilakukan dengan sarana teknologi informasi.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Saksi NORMA AKUBA selaku adik Saksi Korban ROSMAWATI BADARAB sedang membuka beranda akun facebook, lalu melihat postingan kenangan oleh Terdakwa dengan username “Indryy Paputungan” yang melampirkan foto Saksi Korban ROSMAWATI BADARAB dengan teks “Deng ngna cere mar torang antar moka”, di mana komentar postingan tersebut mengandung komentar-komentar dari Terdakwa kepada Saksi Korban ROSMAWATI BADARAB dengan kalimat berupa:
  • “adoh sundal eh UP (caption ketawa) iyo nyanda sundal sampe orang pe laki di labuang uki so kase tinggal galau manangis2”,
  • “ngana yang abal2 lai so bilang2 lonte laki so user2, manangis rupa orang gila Kamari tengah malam mata Bangka2 asi kt masih da tolong”,
  • ”kurang laki da punggu ulang so lupa ngpe laki bilang klai dia setinggal ngana mo jadi lonte”
  • “deng ngape harga kos da baku piara deng orang pe laki da bayar akang oh makang sampe di kamar? kong yang mabo bodok sampe batalanjang tdr dikamar pa kt munta2 setang dang itu?”
  • “nya apa2 bibir pai yg penting badan nya paroro toto nya sampe buku buku masa Cuma muka deng kuli tu mo urus kong badan nya mo uruss, makanya jang Tanya lakii kuat bahugell! Anjayyy.”
  • Bahwa kalimat-kalimat dalam komentar postingan tersebut merupakan tuduhan tidak benar yang dibagikan oleh Terdakwa ke media publik menggunakan akun facebok milik Terdakwa dengan username “Indryy Paputungan” sehingga postingan tersebut dapat dilihat oleh banyak atau semua orang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli di bidang Bahasa dan Sastra Dr. INTAMA JEMY POLII, M.Pd. terhadap komentar Terdakwa dalam postingan tersebut sebagaimana 6 (enam) lembar print out screen shoot percakapan dalam komentar facebook antara akun username “Norma Badarab” dan “Indryy Paputungan” merupakan kata-kata penghinaan dan masuk kategori menyerang kehormatan seseorang di mana kata-kata berupa “sundal”, “lonte” memiliki arti yang sama dengan pelacur yakni orang yang melacurkan diri atau menjual diri yang sama dengan menjual tubuh yang merupakan tindakan seseorang mendapatkan imbalan dengan cara memuaskan nafsu seks seorang lelaki.
  • Bahwa Ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik QUIDO CONFENRTI KAINDE, ST., MM., CHFI., MOS. menjelaskan aplikasi Facebook termasuk dalam kategori Sistem Elektronik menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan aplikasi Facebook berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat dan membagikan konten seperti teks, gambar, dan video, berinteraksi melalui pesan atau komentar, serta mengakses berbagai informasi dari pengguna lain atau platform.
  • Bahwa akibat dari postingan Facebook Terdakwa, Saksi Korban ROSMAWATI BADARAB merasa malu baik terhadap suami, keluarga suami, serta keluarga saksi Korban ROSMAWATI BADARAB sehingga membawa dampak buruk dalam hubungan keluarga saksi Korban RAHMAWATI BADARAB.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya