| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
RISKI SARAIN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3503/P.1.14/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa RISKI SARAIN Alias IKI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ------------ Bahwa Terdakwa RISKI SARAIN Alias IKI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat saksi ANGGA ERDIAN SINAGA dan Saksi FEBRIANO ALFA SAMBIRAN bersama tim opsnal Polsek Maes mendapat informasi dari masyarakat dimana telah terjadi keributan di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung, kemudian saksi menindaklanjuti informasi dan mengamankan sepasangan anak muda yang sedang bertengkar, kemudian tiba-tiba dengan kekesalannya Saksi ESTEVANIA LIMPELE dari pasangan anak muda tersebut mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa yang saat itu bersama mereka, sedang membawa obat keras dan sering menjual/mengedarkannya. Saat itu juga saksi dan tim langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan di dalam tas gendong warna hitam milik Terdakwa yaitu obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir yang di kemas di dalam dua pembungkus rokok Crystal dan rokok Tryo dimana masing-masing pembungkus rokok berisikan 44 (empat puliuh empat) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl, dan setelah dilakukan interogasi ditempat Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan pada lelaki KOKO dengan cara membelinya melalui aplikasi dana dan Terdakwa juga mengakui pernah menjual/mengedarkan obat Trihexyphenidyl kepada saksi AHMAD SALIKO, saksi ESTEVANIA LIMPELE, dan saksi RICO SINAMBELA pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2025, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa menjual obat Tryhexyphenidyl kepada Saksi AHMAD SALIKO sejumlah 3 (tiga) kali transaksi pertama sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp 30.000,- pada minggu kedua bulan Agustus 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, kedua sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp 40.000,- pada minggu kedua pada bulan Agustus tahun di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, ketiga sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada minggu kedua pada bulan Agustus tahun 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa. Kemudian Kepada Saksi ESTEFANIA LIMPELE sejumlah 2 (dua) kali transaksi, pertama Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada tanggal 13 bulan September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah Saksi ESTEFANIA LIMPELE, kedua sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada tanggal 21 September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah Saksi ESTEFANIA LIMPELE. Lalu Kepada lelaki RICO SINAMBELA Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp 10.000,- Pada hari senin tanggal 22 September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di depan rumah Saksi STEFANIA LIMPELE.------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa mendapat obat keras jenis Trihexyphenidyl dari lelaki KOKO melalui aplikasi chatting via whats Up, Terdakwa membeli sejumlah 6 (enam) kali transaksi, pertama pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 150 (seratus lima pulu butir) obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, kedua pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, ketiga pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, keempat pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, kelima pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 400 (empat ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, keenam pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah terjual, sebagian Terdakwa pakai sendiri dan dibagikan kepada teman-teman Terdakwa secara cuma-cuma dan sisa 88 (delapan puluh delapan) butir yg ditemukan oleh anggota pada Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa dari sejumlah 6 kali pembelian dengan total 1450 butir telah dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak 250 butir dan sisanya dijual kepada 11 orang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan setiap transaksi Terdakwa hanya melepas obat di tempat yang telah disepekati melalui aplikasi chatting via Whats Up dengan pembelinya, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidil dengan harga per 1 butir dijual dengan harga Rp 10.000, dengan margin keuntungan sekitar Rp 1.000.000.-------------------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:417/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor di Manado pada tanggal 26 September 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:--------------------------- Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 356/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.--------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang dokter atau tenaga kefarmasian dan juga bukan ahli dalam bidang Kesehatan yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------------------------- KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa RISKI SARAIN Alias IKI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa RISKI SARAIN Alias IKI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat saksi ANGGA ERDIAN SINAGA dan Saksi FEBRIANO ALFA SAMBIRAN bersama tim opsnal Polsek Maes mendapat informasi dari masyarakat dimana telah terjadi keributan di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung, kemudian saksi menindaklanjuti informasi dan mengamankan sepasangan anak muda yang sedang bertengkar, kemudian tiba-tiba dengan kekesalannya Saksi ESTEVANIA LIMPELE dari pasangan anak muda tersebut mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa yang saat itu bersama mereka, sedang membawa obat keras dan sering menjual/mengedarkannya. Saat itu juga saksi dan tim langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan di dalam tas gendong warna hitam milik Terdakwa yaitu obat keras jenis Tryhexiphenidyl sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir yang di kemas di dalam dua pembungkus rokok Crystal dan rokok Tryo dimana masing-masing pembungkus rokok berisikan 44 (empat puliuh empat) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl, dan setelah dilakukan interogasi ditempat Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan pada lelaki KOKO dengan cara membelinya melalui aplikasi dana dan Terdakwa juga mengakui pernah menjual/mengedarkan obat Trihexyphenidyl kepada saksi AHMAD SALIKO, saksi ESTEVANIA LIMPELE, dan saksi RICO SINAMBELA pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2025, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa menjual obat Tryhexyphenidyl kepada Saksi AHMAD SALIKO sejumlah 3 (tiga) kali transaksi pertama sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp 30.000,- pada minggu kedua bulan Agustus 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, kedua sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp 40.000,- pada minggu kedua pada bulan Agustus tahun di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, ketiga sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada minggu kedua pada bulan Agustus tahun 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa. Kemudian Kepada Saksi ESTEFANIA LIMPELE sejumlah 2 (dua) kali transaksi, pertama Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada tanggal 13 bulan September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah Saksi ESTEFANIA LIMPELE, kedua sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 50.000,- pada tanggal 21 September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di rumah Saksi ESTEFANIA LIMPELE. Lalu Kepada lelaki RICO SINAMBELA Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp 10.000,- Pada hari senin tanggal 22 September 2025 di kel Bitung Timur kec Maesa kota Bitung tepatnya di depan rumah Saksi STEFANIA LIMPELE.------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa mendapat obat keras jenis Trihexyphenidyl dari lelaki KOKO melalui aplikasi chatting via whats Up, Terdakwa membeli sejumlah 6 (enam) kali transaksi, pertama pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 150 (seratus lima pulu butir) obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, kedua pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, ketiga pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, keempat pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, kelima pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 400 (empat ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah habis terjual dan sebagian Terdakwa pakai sendiri, keenam pada bulan agustus tahun 2025 dengan jumlah pesanan sebanyak 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Trihexipenidil dengan harga yakni sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana obat tersebut sebagian telah terjual, sebagian Terdakwa pakai sendiri dan dibagikan kepada teman-teman Terdakwa secara cuma-cuma dan sisa 88 (delapan puluh delapan) butir yg ditemukan oleh anggota pada Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa dari sejumlah 6 kali pembelian dengan total 1450 butir telah dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak 250 butir dan sisanya dijual kepada 11 orang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan setiap transaksi Terdakwa hanya melepas obat di tempat yang telah disepekati melalui aplikasi chatting via Whats Up dengan pembelinya, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidil dengan harga per 1 butir dijual dengan harga Rp 10.000, dengan margin keuntungan sekitar Rp 1.000.000.-------------------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:417/NOF/2025 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego F. Wowor di Manado pada tanggal 26 September 2025 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut:--------------------------- Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 356/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.--------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang dokter atau tenaga kefarmasian dan juga bukan ahli dalam bidang Kesehatan yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
