Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Bit Direktur PT Paramesti Maju Karya; PT MULTI NABATI SULAWESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT Paramesti Maju Karya;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHDirektur PT Paramesti Maju Karya;
Tergugat
NoNama
1PT MULTI NABATI SULAWESI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.266.600,00
Petitum
  1. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022 telah terjadi kesepakatan lewat perjanjian tentang pengelolaan pengangkutan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun  antara Penggugat, Tergugat dan PT Bintang Mas Cahaya Internasional,;
  1. Bahwa dari telaah hukum perjanjian tersebut diatas Tergugat sebagai Presiden Direktur PT Nabati Sulawesi telah melakukan wanprestasi terhadap hal-hal yang disepakati dalam perjanjian, antara lain :
  • Dari total kewajiban 2500 Ton masih ada outstanding 2377.46 Ton;
  1. Bahwa karena limbah yang tidak dikirim yakni 2377.46 ton, maka Penggugat rugi sebesar 210.000 rupiah per ton. Total kerugian adalah 210.000 per ton kali 2377.46 ton dengan hasil total Rp 499.266.600.00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);
  1. Bahwa untuk itu demi kaedah hukum dalam perjanjian serta hak dan kepentingan hukum Penggugat (PT Paramesti Maju Karya) maka selayaknya demi hukum jika Tergugat mengganti segala kerugian yang timbul karena wanprestasi dimaksud;
  1. Bahwa Penggugat telah melakukan somasi kepada Tergugat akan tetapi seluruh dalil Penggugat secara tegas telah ditolak, untuk itu persoalan wanprestasi ini kami serahkan kepada kebijaksanaan Hakim di Pengadilan Negeri Bitung;
  1. Bahwa tegasnya tanggung jawab hukum atas dasar wanprestasi tersebut diatas didasari adanya hubungan perjanjian/kontraktual. Hubungan kontraktual timbul baik karena perjanjian atau karena undang-undang. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Raharjo, 2009: 41). Wanprestasi itu sendiri dalam berbagai literatur dimaknai sebagai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diterapkan perikatan atau perjanjian, tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian, dapat disebabkan dua hal, yaitu kesalahan debitur baik disengaja maupun karena kelalaian dan karena keadaan memaksa atau overmacht/force majure (Meliala, 2012: 175).
  1. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji/Wanprestasi Tergugat, Penggugat/PT Paramesti Maju Karya telah mengalami kerugian materiil. Untuk itu, demi hukum perbuatan wanprestasi tersebut telah bertentangan dengan maksud Pasal 1243 KUHPerdata yang merumuskan wanprestasi adalah “Penggantian biaya, rugi dan bunga tidak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila yang berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukan.
  1. Bahwa gugatan sederhana ini telah di dukung oleh alat bukti yang sah sehingga kiranya dapatlah dikabulkan;

Mohon kepastian hukum dan keadilan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak