| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADITYA SAKA ALUI Alias ADIT, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kel. Pateten Dua, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, awalnya Terdakwa ADITYA SAKA ALUI Alias ADIT dengan menggunakan sepeda sepeda motor melintas didepan rumah Saksi RITA MADUNDANG, saat hendak melintas Terdakwa dihentikan oleh seorang lelaki yang tidak dikenali, sempat terjadi adu mulut di tempat tersebut dan membuat galon air minum yang dibawa Terdakwa dengan sepeda motor terjatuh, merasa marah Terdakwa kemudian langsung kembali ke rumahnya tidak jauh dari rumah Saksi RITA MADUNDANG, saat tiba dirumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik, Terdakwa kemudian kembali kerumah Saksi RITA MADUNDANG dan berteriak di depan rumah Saksi RITA MADUNDANG dengan memegang pisau badik, Terdakwa memanggil lelaki yang terlibat selisih paham dengannya untuk keluar, Saksi Korban RITA MADUNDANG kemudian keluar dan mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian, saat Saksi RITA MADUNDANG menaiki sepeda motor, Terdakwa mengejar Saksi RITA MADUNDANG dan mengayunkan pisau badik yang dipegangnya ke arah kaki Saksi RITA MADUNDANG beberapa kali namun tidak berhasil mengenai kaki Saksi RITA MADUNDANG. Terdakwa kemudian langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa 1 (satu) buah Pisau Badik terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan sampai gagang 27 Cm, lebar 2 Cm, ujungnya runcing, satu sisi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dicat warna hitam dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa ADITYA SAKA ALUI Alias ADIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |