Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN Bit PT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia MARDIANTA PEK Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1michael sasambi shPT. Indo Hong hai International, Yang berganti Nama Menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia Kemudian Berganti Nmaa Menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia
Tergugat
NoNama
1MARDIANTA PEK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum Belum Dapat Ditampilkan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak