Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. DENIS JEFTA PANTOUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/P.1.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS JEFTA PANTOUW[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa DENIS JEFTA PANTOUW alias Denis, pada hari Jumat tanggal   05 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2025, bertempat di Jalan SH. Sarundajang Dekat Gereja Advent kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

------------- Bahwa pada awalnya Terdakwa DENIS JEFTA PANTOUW alias Denis mengonsumsi minuman beralkohol jenis "Cap Tikus" di campur dengan Bir Putih serta sprite di rumah teman terdakwa di Kelurahan Tewaan kemudian saat pukul 21.30 WITA Terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi  MICHENA ANGELINA ISAURA MALAMTIGA hendak pulang, kemudian Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) Unit  Sepeda motor honda sonic dengan nomor polisi DB 5784 WF dengan membonceng saksi Michena kemudian saat melintas di jalan S.H. Sarundajang dekat gereja Advent Manembo-nembo sepeda motor yang tersangka kendarai dari arah Timur/Pinokalan menuju ke arah Barat Terminal Tangkoko melambung 1 (satu) unit mobil yang berada di depan motor yang tersangka kendarai dengan mengambil jalur kanan lalu motor yang tersangka kendarai hilang kendali dan menabrak 1 ( satu ) Unit  sepeda motor honda beat nomor polisi DB 6194 C yang dikendarai korban BUDI RIYANTO yang bergerak dari arah Barat/Terminal Tangkoko dan hendak mengarah ke Timur/RSUD Manembo-nembo yang mengakibatkan saksi michena, tersangka, dan korban Budi terjatuh keaspal dengan benturan keras. Saksi michena mengalami benturan di kepala, luka lecet di bahu kanan, siku kanan dan luka lecet di lutut kiri dan kanan serta lecet di kaki kemudian tersangka mengalami luka lecet di dada, di tangan, di lutut dan di kaki, lalu korban budi mengeluarkan darah dari mulut korban

---------------- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut berdasarkan visum et repertum nomor VER/20/IX/2025/Forensik yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo Nembo Tipe C Bitung atas nama Budi Riyanto  yang ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu,Sp.F selaku dokter pemeriksa mengakibatkan korban mengalami:

Hasil Pemeriksaan:

  • Kepala : teraba luka memar di kepala belakang dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter;
  • Dahi: Tampak luka lecet didahi bawah tengah dengan ukuran tiga sentimeter lebar nol koma satu sentimeter;
  • Mata: Kedua mata tampak bintik kemerahan:
  • Hidung: tampak luka lecet di hidung dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dan tidak teraba patahan tulang;
  • Telinga: tampak warna biru ungu di belakang kedua telinga;
  • Mulut: tampak luka lecet di mulut luar atas dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter;
  • Tangan kedua kuku tangan warna biru ungu;
  • Kaki: kuku berwarna biru ungu.

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan otopsi;
  • Luka lecet dan luka memar disebabkan trauma tumpul-------------------------------------

----------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 7172-KM-09092025-0004 tanggal 09 September 2025 atas nama Budi Riyanto yang ditandatangani secara elektronik oleh Danny M.J.Salindeho,S.Kom,MM. selaku Pejabat Pencatatan Sipil--------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya