Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon DENNIS BAGUS RAKINAUNG dan DENNIS Q.ORTIS yang memiliki 2 (dua) nama yang berbeda adalah orang yang sama;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bitung untuk merubah nama, tahun kelahiran dan nama orang tua Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga Pemohon tersebut nama DENNIS BAGUS RAKANAUNG, lahir di Sanger tanggal 7 Agustus 1991 anak dari DOMI (ayah) dan Ninda (ibu) diubah menjadi DENNIS Q.ORTIZ, lahir di Sanger tanggal 7 Agustus 1993, anak dari DOMINGO ORTIZ (Ayah) dan NILDA QUIDATO (Ibu) serta memberikan Kartu Keluarga yang baru bagi Pemohon;
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini |