INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
109/Pdt.Bth/2021/PN Bit | Rosinta Herli Meione Butarbutar | 1.Hj. Sultje Bongga 2.Maring Hakim 3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung |
Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Apr. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.Bth/2021/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Apr. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Biaya perkara menurut hukum.
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Bitung No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 29 Maret 2021, dan No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 01 April 2021, atas pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg, tertanggal 20 April 2000.
Menyatakan keputusan perkara No. 54 / Pdt. G / 1999 / PN. Btg yang dimohonkan eksekusi, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa dalam perkara Perlawanan ini.
Menyatakan Para TERLAWAN adalah pihak yang tidak beriktikad baik.
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beriktikad baik dan benar.
Menyatakan Perlawanan PELAWAN (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |