Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bit NURSIA RAHIM POLSEK AERTEMBAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURSIA RAHIM
Termohon
NoNama
1POLSEK AERTEMBAGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa Pemohon selaku korban Penganiayaan, pada awalnya datang melaporkan tindak pidana Penganiayaan di Kantor Termohon yakni di Polsek Aertembaga pada tanggal, 29 April 2024 dan di terima oleh anggota Termohon yang bernama: Refly Runtuwene;
2.    Bahwa pada waktu Pemohon melaporkan kepada Termohon tentang tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh Pemohon, Pemohon dalam keadaan pata tangan dan waja Pemohon mengalami lebam yang mengakibatkan mata kanan dari Pemohon sampai saat ini mengalami gangguan dan tangan dari Pemohon sampai sekarang juga sudah tidak seperti biasanya, akibat tindakan penganiayaan yang dialami oleh Pemohon;
3.    Bahwa Pemohon setelah melaporkan apa yang dialami oleh Pemohon, Pemohon dianjurkan untuk melakukan visum ke RS Manembo-nembo untuk di periksa akibat penganiayaan yang dialami itu;
4.    Bahwa dihari berikutnya, Pemohon dimintahkan keterangan dan di BAP serta di mintahkan saksi-saksi yang mendukung apa yang terjadi pada Pemohon serta ditamba dengan bukti CCTV di tempat kejadian dan sudah di mintakan lagi keteranagn dari Terlapor yang di laporkan oleh Pemohon;
5.    Bahwa tentu berdasarkan hukum acara pidana di mana 2 (dua) alat bukti seharusnya sudah cukup untuk menentapkan seseorang yang melakukan Penganiayaan kepada Pemohon di tetapkan Tersangka. Apalagi akibat perbuatan Terlapor kepada Pemohon, Pemohon sudah tidak lagi beraktifitas seperti biasa karena tangan pemohon sudah tidak seperti dahulu yang bisa mengangkat barang jualan dan mata Pemohon sudah mengalami gangguan saraf. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Termohon sampai hari ini yang bila dihitung sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan dari sejak Pemohon melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut alhasil Pemohon sangat merasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh Pihak Termohon;
6.    Bahwa Pemohon berkali-kali mempertanyakan kepada Termohon, kapan laporan dari Pemohon ini dapat ditindak lanjuti dengan menangkap dan menahan Tersangka. Namun jawaban mereka (Termohon) tunggu karena kami (Termohon) masih akan melakukan gelar untuk menetapkan tersangka. Namun betapa kecewanya Pemohon setelah mendapat informasi yang tidak langsung dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bila salah satu poin dari SP2HP tersebut yakni Poin 2 (dua) bahwa alasan Termohon belum menaikan laporan Pemohon ke tingkat Penyidikan untuk menetapkan Tersangka, di karenakan Terlapor yang Pemohon laporkan juga ada melaporkan hal yang sama. Dimana Terlapor jadi Pelapor dan Pemohon yang adalah Pelapor jadi Terlapor;
7.    Bahwa menanggapi adanya laporan tersebut, seharusnya Termohon tidak boleh menyampingkan laporan dari Pemohon. karena laporan dari Pemohon itu sudah jelas dan sudah melebihi cukup bukti dari dua alat bukti yang seharusnya cukup untuk menentapkan tersangka kepada Terlapor. Apa lagi kasus ini adalah kasus Penganiayaan dimana jelas korbannya, jelas pelakunya dan barang bukti;
8.    Bahwa upaya melakukan gelar sebenarnya diperuntukan bila Termohon masih belum yakin Terhadap Laporan Pemohon apakah laporan Pemohon masuk pada rana Pidana atau Perdata atau yang kedua apakah Laporan Pemohon bisa ditingkatkan ke Penyidikan untuk menentukan tersangka atau tidak. Hal itu tentu diatur didalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana dilingkungan Kepoilisan Negara Republik Indonesia;
9.    Bahwa mengenai gelar perkara tersebut berdasarkan PERKAP di atas dapat dilakukan untuk menentukan dua hal yang pertama apakah perkara yang dilaporkan Pemohon masuk dalam rana Pidana ataukah Perdata. Yang kedua bila benar Pidana, maka selanjutnya dapat ditingkatkan laporan tersebut ketahap Penyelidikan dan Tahap Penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun hal itu didasarkan bila laporan tersebut sulit (berat). sehingga upaya gelar dilakukan 2 (dua) kali. Namun bila kasus yang dialami oleh Pemohon, tentu tidak sulit bagi Termohon untuk menetapkan Tersangka. Apa lagi korbannya jelas, Terlapornya jelas, ada barang bukti yang bila di hitung sudah lebih dari cukup untuk Termohon meningkatkan  laporan Pemohon ke tinggkat Penyidikan dan menetapka tersangka serta penahanan. Hal itu disebabkan karena akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terlapor,  Pemohon sudah tidak bisa beraktifitas seperti biasa lagi. namun sampai upaya Peraperadilan ini diajukan, Termohon belum menetapkan tersangka dan menahan tersangkanya. Pada hal apa yang dialami oleh Pemohon selaku korban adalah sangat berat;
10.    Bahwa Pemohon mengajukan Praperadilan ini sebagai bentuk tugas Pengawasan Hakim Praperadilan terhadap Proses hukum yang dijalankan oleh Pihak Kepolisan selaku Termohon yang diamanatkan di dalam UU dan Putusan MK;

Pihak Dipublikasikan Ya