Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Bit YUNITA SUMENGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNITA SUMENGE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohona Pemohon terserbut;
  2. Membatalkan AKTE kelahiran No: 116 /Khs /Mhs /2005 yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab.Minahasa tanggal 30 Desember 2005.
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menghapus nama Pemohon dari nama YUNITA HETTY SUMENGE menjadi YUNITA SUMENGE;
  4. Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota bitung untuk mengapus nama Pemohon Pada AKTE kelahiran  No: 116 /Khs /Mhs /2005 yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab.Minahasa tanggal 30 Desember 2005 dan menerbitkan Salinan Akte kelahiran dengan memerhatikan Salina Resmi Penetapan ini ;

Membebankan kepda Pemohon untuk membayar biaya yanag timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak