Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Mengesahkan anak AURELYA KIRANA MANGANANG yang tercantum pada Akta Kelahiran No.7172-LT-08042022-0008 adalah Anak ke Dua Perempuan dari Ibu YULCE MANGANANG, menjadi Anak ke Dua Perempuan dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Marga Anak yang sebelumnya yaitu AURELYA KIRANA MANGANANG menjadi AURELYA KIRANA TUNDU mengikuti marga Ayah;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0008 yaitu Anak Ke Dua Perempuan dari Ibu YULCE MANGANANG menjadi Anak ke Dua Perempuani dari Ayah BODY TUNDU dan Ibu YULCE MANGANANG;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Marga dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-08042022-0008 yang sebelumnya yaitu AURELYA KIRANA MANGANANG menjadi AURELYA KIRANA TUNDU mengikuti Marga Ayah;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |