Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
OKSANDER KUMONONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3110/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKSANDER KUMONONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa OKSANDER KUMONONG pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Tempat Billiard Royal Shoot di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga  Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa kedua sisi tidak tajam, ujungnya agak runcing dengan gagang terbuat dari viber berwarna hitamperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal saat Terdakwa OKSANDER KUMONONG bersama dengan saksi RIDWANDI MUNAUNG dan saksi STEVE IMANUEL MUNAUNG tiba di tempat billiard royal shoot untuk mencari lelaki BRANDON, kemudian setelah melihat lelaki BRANDON berada di dalam tempat billiard, selanjutnya saksi STEVE masuk terlebih dahulu kedalam tempat billiard lalu melihat lelaki BRANDON dan kelompoknya sudah mengeluarkan senjata tajam kemudian Terdakwa bersama saksi RIDWANDI dan saksi STEVE bersama yang lainnya juga turut mengeluarkan senjata tajam yang mereka bawa dan menerobos masuk ke dalam tempat billiard sehingga terjadi saling serang menggunakan senjata tajam antara kedua kelompok tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih yang sampai saat ini belum ditemukan dan masih dalam pencarian;
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya