Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah memberhentikan PENGGUGAT dan telah mengalihkan Saham milik PENGGUGAT secara tidak sah dan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga 10% saham milik PENGGUGAT dan Menghukum TERGUGAT untuk segera memberikan secara Tunai Saham milik PENGGUGAT sebanyak 10% sebagaimana yang telah disebutkan dalam Posita point ke 3;
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Immateril PENGGUGAT sebesar RP.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2% Perbulan dari total Saham milik PENGGUGAT yang belum diberikan, terhitung sejak bulan Agustus tahun 2017 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar RP. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset milik TERGUGAT berupa satu unit Kapal laut.
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat di jalankan / di laksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) Meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya Hukum lainnya terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
Demikian surat gugatan ini dibuat dan jika Majelis Hakim berkehendak lain, di mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono). |