Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Bit WELLY WAWAN BEREKI PT. AMAN KELAPA DUA ( K2 Lembeh Resort ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WELLY WAWAN BEREKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AMAN KELAPA DUA ( K2 Lembeh Resort )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah memberhentikan PENGGUGAT dan telah mengalihkan Saham milik PENGGUGAT secara tidak sah dan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berharga 10% saham milik PENGGUGAT dan Menghukum TERGUGAT untuk segera memberikan secara Tunai Saham milik PENGGUGAT sebanyak 10% sebagaimana yang telah disebutkan dalam Posita point ke 3;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Immateril PENGGUGAT sebesar  RP.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2% Perbulan dari total Saham milik PENGGUGAT yang belum diberikan, terhitung sejak bulan Agustus tahun 2017 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijde);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar RP. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset milik TERGUGAT berupa satu unit Kapal laut.
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat di jalankan / di laksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) Meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya Hukum lainnya terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .        

Demikian surat gugatan ini dibuat dan jika Majelis Hakim berkehendak lain, di mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak