Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit SEPRIYADI, SH DANNY PATOK GANTON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-677/P.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPRIYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNY PATOK GANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU

-------Bahwa Ia Terdakwa DANNY PATOK GANTON, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 12.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Indonesia khususnya teritorial Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tepatnya di Laut Sulawesi WPP-NRI 716 Perairan Kepulauan Talaud pada titik koordinat 04° 45. 337’ LU –126° 39. 385’ BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa DANNY PATOK GANTON pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 07.00 waktu setempat berangkat dari Cablalan Glan, Sarangani, Filipina menggunakan kapal jenis pumboat menuju ke daerah penangkapan ikan yang berada di Perairan Kepulauan Talaud Indonesia bersama 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT tiba di Perairan Kepulauan Talaud Indonesia dan langsung melakukan kegiatan penangkapan ikan jenis Tuna menggunakan ikan cakalang dan cumi-cumi sebagai umpan. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS mendapatkan 1 (satu) ekor ikan Tuna, kemudian pada sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT beristirahat dan makan, lalu tidur sampai hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 05.00 WITA kemudian melanjutkan kegiatan penangkapan ikan Tuna hingga pada sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa DANNY PATOK GANTON dan Saksi BRANDO AMBAT mendapatkan ikan Tuna masing-masing sebanyak 1 (satu) ekor. Setelah itu, Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT melanjutkan perjalanan mencari lokasi perairan yang lebih dalam. Kemudian sekitar pukul 12.15 WITA Speed Boat Napoleon 017 yang merupakan kapal pengawas perikanan yang mendapat perintah dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna sedang melakukan gelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pada saat melakukan pemantauan langsung, tim Speed Boat Napoleon 017 menemukan adanya objek yang diduga merupakan kapal perikanan, sehingga tim Speed Boat Napoleon 017 mengarahkan haluan Speed Boat Napoleon 017 untuk melakukan pengejaran menuju objek pada posisi koordinat 04º 46. 821’ LU –126º 47. 914’ BT, lalu pada pukul 12.35 WITA tim Speed Boat Napoleon 017 berhasil melakukan penghentian kapal tersebut pada posisi koordinat 04º 45. 337’ LU –126º 39. 385’ BT dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Setelah melakukan pemeriksaan, didapati bahwa kapal tersebut merupakan kapal perikanan asing bernama M/BCA CHRISTIAN JAME tanpa bendera kebangsaan dan tanpa dokumen kapal serta dokumen penangkapan ikan yang resmi dan sah dari Pemerintah Indonesia dimana kapal tersebut membawa 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang nakhoda yakni Terdakwa DANNY PATOK GANTON dan 2 (dua) orang ABK yakni Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT yang ketiganya merupakan Warga Negara Filipina dan telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pada saat tim Speed Boat Napoleon 017 melakukan pemeriksaan juga ditemukan 6 (enam) unit alat penangkap ikan hand line, 3 (tiga) ekor ikan tuna seberat ±70kg/ekor (kurang lebih tujuh puluh kilogram per ekor), alat komunikasi radio merek uniden pro 520 XL, alat komunikasi radio merek uniden pro 510 XL, alat navigasi kompas basah, alat navigasi magnetik, 1 (satu) registration of pumboat, 1 (satu) certification, 1 (satu) fishing vessel clearence certivication, 1 (satu) safety, security and environmental numbering system application form, salinan fishing vessel clearance certificate, salinan fishing municipal fishing vessel registration form, dan salinan certification dari Pemerintah Filipina. Selanjutnya kapal M/BCA CHRISTIAN JAME dibawa ke Satuan PSDKP Talaud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---
  • Bahwa Terdakwa DANNY PATOK GANTON yang merupakan nakhoda Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME mengetahui keberadaan Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME telah masuk wilayah perairan Indonesia dengan posisi di perairan kepulauan talaud yang mana harus memiliki perizinan. Namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.---------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangjuncto. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

-------Bahwa Ia Terdakwa DANNY PATOK GANTON, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar Pukul 12.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tepatnya di perairan Sulawesi pada titik koordinat 04º 45. 337’ LU –126º 39. 385’ BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merupakan Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar untuk melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan, yang mana perbuatan terebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa DANNY PATOK GANTON pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 07.00 waktu setempat berangkat dari Cablalan Glan, Sarangani, Filipina menggunakan kapal jenis pumboat menuju ke daerah penangkapan ikan yang berada di Perairan Kepulauan Talaud Indonesia bersama 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT tiba di Perairan Kepulauan Talaud Indonesia dan langsung melakukan kegiatan penangkapan ikan jenis Tuna menggunakan ikan cakalang dan cumi-cumi sebagai umpan. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS mendapatkan 1 (satu) ekor ikan Tuna, kemudian pada sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT beristirahat dan makan, lalu tidur sampai hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 05.00 WITA kemudian melanjutkan kegiatan penangkapan ikan Tuna hingga pada sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa DANNY PATOK GANTON dan Saksi BRANDO AMBAT mendapatkan ikan Tuna masing-masing sebanyak 1 (satu) ekor. Setelah itu, Terdakwa bersama Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT melanjutkan perjalanan mencari lokasi perairan yang lebih dalam. Kemudian sekitar pukul 12.15 WITA Speed Boat Napoleon 017 yang merupakan kapal pengawas perikanan yang mendapat perintah dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna sedang melakukan gelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pada saat melakukan pemantauan langsung, tim Speed Boat Napoleon 017 menemukan adanya objek yang diduga merupakan kapal perikanan, sehingga tim Speed Boat Napoleon 017 mengarahkan haluan Speed Boat Napoleon 017 untuk melakukan pengejaran menuju objek pada posisi koordinat 04º 46. 821’ LU –126º 47. 914’ BT, lalu pada pukul 12.35 WITA tim Speed Boat Napoleon 017 berhasil melakukan penghentian kapal tersebut pada posisi koordinat 04º 45. 337’ LU –126º 39. 385’ BT dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Setelah melakukan pemeriksaan, didapati bahwa kapal tersebut merupakan kapal perikanan asing bernama M/BCA CHRISTIAN JAME tanpa bendera kebangsaan dan tanpa dokumen kapal serta dokumen penangkapan ikan yang resmi dan sah dari Pemerintah Indonesia dimana kapal tersebut membawa 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang nakhoda yakni Terdakwa DANNY PATOK GANTON dan 2 (dua) orang ABK yakni Saksi FERNANDO ELLIE RAMOS dan Saksi BRANDO AMBAT yang ketiganya merupakan Warga Negara Filipina dan telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pada saat tim Speed Boat Napoleon 017 melakukan pemeriksaan juga ditemukan 6 (enam) unit alat penangkap ikan hand line, 3 (tiga) ekor ikan tuna seberat ±70kg/ekor (kurang lebih tujuh puluh kilogram per ekor), alat komunikasi radio merek uniden pro 520 XL, alat komunikasi radio merek uniden pro 510 XL, alat navigasi kompas basah, alat navigasi magnetik, 1 (satu) registration of pumboat, 1 (satu) certification, 1 (satu) fishing vessel clearence certivication, 1 (satu) safety, security and environmental numbering system application form, salinan fishing vessel clearance certificate, salinan fishing municipal fishing vessel registration form, dan salinan certification dari Pemerintah Filipina. Selanjutnya kapal M/BCA CHRISTIAN JAME dibawa ke Satuan PSDKP Talaud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa DANNY PATOK GANTON yang merupakan nakhoda Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME mengetahui keberadaan Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME telah masuk wilayah perairan Indonesia dengan posisi di perairan kepulauan talaud yang mana harus memiliki perizinan. Namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kapal M/BCA CHRISTIAN JAME tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  juncto. Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya