Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Bit YUNIKE TANIA LAMBAIHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNIKE TANIA LAMBAIHANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama GRENIA HERENA NATARI

               No. 7172-LT-07112017-0181  anak Kandung dari Pemohon I dan Pemohon II

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memberitahukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perubahan status dalam Akta Kelahiran anak GRENIA HERENA NATARI anak ke satu Perempuan dari Ibu Yunike Tania Lambaihang menjadi GRENIA HERENA NATARI anak ke satu dari ayah Candra Natari dan Ibu Yunike Tania Lambaihang dan dokumen pendukung lainnya.

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak