Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.NATALIA J. P. RUNKAT, S.H.
3.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
JOHAN FREDRIEK ROMPAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/P.1.14/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2NATALIA J. P. RUNKAT, S.H.
3EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN FREDRIEK ROMPAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

    

    ---------- Bahwa ia terdakwa JOHAN FREDRIEK ROMPAS alias JEMI pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

           Bahwa awalnya Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari berita-berita Online terkait adanya penampungan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi dan setelah itu pihak Kepolisian mencari Informasi di lapangan dan melakukan pengecekan dan saksi Neman  J.J Jeksen bersama saksi Rafael Nistelrooy Masaling yang adalah anggota kepolisian Polresta Bitung mendatangi tempat milik terdakwa tersebut dan menemukan 2 (dua) mobil tangki biru putih dengan nomor kendaraan DB 8011 CL dan DB 8832 LQ, Mobil tangki 1 telah terisi solar sebanyak 6.500 liter dan mobil tangki yang ke dua telah terisi solar sebanyak 7.000 liter dan pada saat melakukan pemindahan tersebut pihak kepolisian mendatangi Gudang PT Cahaya Putri Jelita sehingga saksi Dikri tidak melanjutkan pemindahan bbm tersebut dan masih tersisa BBM jenis Solar yang masih berada di Tangki Penampung hingga total yang ada di Gudang penampungan dan di mobil tangki sebanyak 17.050 liter (tujuh belas ribu lima puluh liter).

           Pada waktu dan tempat tersebut terdakwa Johan Frederiek Rompas alias Jemi yang adalah Direktur PT. Cahaya Putri Julita memerintahkan saksi Andhika Tagai dan saksi Muslim Minggu adalah pekerja pada PT Cahaya Putri Jelita untuk membeli BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Wangurer, SPBU Madidir dan SPBU Kadoodan.  Pada saat melakukan pembelian BBM Solar Subsidi saksi Andika menggunakan mobil truck tronton warna hijau (dalam pencarian) milik lelaki emon yang terdakwa sewa dengan system kontrak dan saksi Muslim Minggu menggunakan kendaraan bus (dalam pencarian), Saksi Andika membeli BBM Solar Subsidi di SPBU Wangurer  dengan cara mengantri di bagian Solar Subsidi kemudian setiba giliran saksi Andika, saksi Andika menunjukkan STNK dan Bar Code kepada petugas SPBU  kemudian saksi Andika membeli BBM Subsidi jenis solar sebanyak 200 liter dengan total pembayaran kurang lebih  Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dengan harga per liternya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Andika membawa kendaraan tersebut untuk dipindahkan dengan cara dihisap dengan menggunakan selang kemudian dipindahkan ke dalam gallon selanjutnya saksi Andika membeli kembali BBM Solar Subsidi di SPBU Madidir dan SPBU Kadoodan  setelah mengumpulkan BBM Solar Subsidi tesebut selanjutnya BBM Solar Subsidi tersebut ditampung di daerah samping Rusunawa Tangkoko yang kemudian akan ada orang suruhan dari Perusahaan yang menggunakan mobil Grand Max (dalam pencarian) berwarna hitam dan akan dibawa ke Gudang PT Cahaya Putri Jelita setibanya di Perusahaan, BBM Solar Subsidi tersebut akan diukur dan selanjutnya  dimasukkan ke dalam mobil tangki yang ada di gudang PT. Cahaya Putri Jelita.

           Bahwa dalam 1 (satu) hari saksi Andika mengumpulkan 600 liter BBM Solar Subsidi dan di tiap SPBU saksi Andika mendapatkan bayaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga dalam 1 (hari) saksi Andika mendapatkan bayaran Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selain saksi Andika terdakwa juga menyuruh saksi Muslim Minggu untuk melakukan pembelian BBM Solar Subsidi  dengan cara membeli di SPBU Patung Kuda Manembo-nembo dengan menggunakan bus (dalam pencarian) dan melakukan pengisian sebanyak 100 (seratus) hingga 200  (dua ratus) liter dengan harga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) / liter dan dalam 1 (satu) hari saksi Muslim bisa melakukan pengisian sebanyak 2 (dua) kali jika stok BBM di SPBU masih ada, selain dengan cara membeli langsung di SPBU saksi Muslim Minggu juga mendapatkan BBM Jenis Solar dengan cara membeli dari kendaraan Tronton atau bus (dalam pencarian) yang melakukan pembelian di SPBU Patung Kuda Manembonembo dengan harga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang selanjutnya saksi Muslim tampung di lokasi samping rusunawa tangkoko  dan kemudian akan diambil menggunakan kendaraan Pick Up jenis Grand Max warna hitam (dalam pencarian) oleh orang pekerja dari PT. Cahaya Putri Julita dan saksi Muslim akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) /liternya dan tiap harinya saksi Muslim bisa mengumpulkan 1000 liter.

           Bahwa setelah menerima BBM jenis solar subsidi dari saksi Andika maupun saksi Muslim Minggu, Galon yang sudah berisi BBM Jenis Solar subsidi dengan kapasitas 25 liter tersebut di Gudang penampungan milik terdakwa, saksi Dikri Pieter, saksi Ramlan Ramo ALIAS Bota dan lelaki Jun, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam drum dengan cara disedot menggunakan selang dengan dibantu dengan mesin pompa listrik dan dimasukkan ke dalam Mobil Tangki yang berkapasitas 8000 (delapan ribu ) liter setelah itu saksi Dikri Pieter mengukur jumlah BBM jenis Solar Subsidi  dan saksi Dikri melaporkan kepada Terdakwa perihal jumlahnya dan biasanya  Terdakwa melakukan pembayaran langsung kepada para saksi yang membawa BBM jenis solar Subsidi tersebut,  selanjutnya saksi Abdul Rauf Aska yang adalah sopir pada PT. Cahaya Putri Julita bersama dengan saksi Ramlan Ramo menggunakan mobil tangki perusahaan PT. Cahaya Putri Julita mendapatkan perintah dari terdakwa untuk menjual bbm tersebut ke kapal-kapal nelayan yang bersandar di dermaga Singaraja Kelurahan Madidir Kecamatan Paceda Kota Bitung dan saksi Abdul Rauf Aska mendapatkan upah sebesar RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali melakukan pengangkutan.

           Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Cahaya Putri Jelita tidak memiliki ijin dalam bidang Jual beli BBM, terdakwa hanya memiliki Akte Pendirian Perusahaan serta terdaftanya perusahaan di Kementrian Hukum dan Ham, adapun Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dimiliki oleh PT. Cahaya Putri Jelita dengan Nomor : 1705230067664 yang pada lampirannya pada judul KBLI Nomor : 49432 yaitu angkutan bermotor khusus yang masih berstatus belum terbit, karena pihak yang berwenang menerbitkan ijin dalam kegiatan hilir minyak dan gas bumi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan seharusnya bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU haruslah digunakan oleh konsumen akhir dan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

 

-------- Perbuatan terdakwa JOHAN FREDRIEK ROMPAS alias JEMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya