Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Bit DEYSI CH. N PANDELAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEYSI CH. N PANDELAKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari CHENTIKA  PATTISERLIHUN menjadi CHANTIKA K PANDELAKI.
  • Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota bitung untuk mengubah nama anak pada Kartu Tanda Penduduk No. 7172054211050001 tanggal ,28 Febuari 2024 an. CHENTIKA  PATTISERLIHUN menjadi CHANTIKA K PANDELAKI dengan memerhatikan Salinan Resmi Penetapan ini ;
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak