Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2019/PN Bit 1.ANDREAS ATMAJI, S.H.
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
3.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
4.ORCHIDO BELAMARGA, SH
DJONI TITAH alias KO SEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1332/P.1.14/Ft.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREAS ATMAJI, S.H.
2NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
3FRITS GERALD KAYUKATU,SH
4ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJONI TITAH alias KO SEA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DJONI TITAH alias KO SEA, selaku pemilik toko VICTORY, bersama dengan saksi JUNIUS ZON PALIT alias ONCE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 dan pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2019 dan bulan Maret Tahun 2019 bertempat di Kelurahan / Desa Lirung Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (tepatnya di Toko VICTORY milik terdakwa) akan tetapi oleh karena sebagian besar saksi berdomisili di Wilayah Pengadilan Negeri Bitung, maka sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B merek “KING” Produksi CV. KING yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang R.I Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai”

KEDUA

Bahwa Terdakwa DJONI TITAH alias KO SEA, selaku pemilik toko VICTORY, bersama dengan saksi JUNIUS ZON PALIT alias ONCE (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 dan pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2019 dan bulan Maret Tahun 2019 bertempat di Kelurahan / Desa Lirung Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (tepatnya di Toko VICTORY milik terdakwa) akan tetapi oleh karena sebagian besar saksi berdomisili di Wilayah Pengadilan Negeri Bitung, maka sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana

Pihak Dipublikasikan Ya