Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. JHONI DAWID Alias JHONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-467/P.1.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI DAWID Alias JHONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

------------Bahwa Terdakwa JHONI DAWID pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban GOLWISTER ISAK dengan cara sebagai berikut:------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat pelaksanaan penghitungan suara Kepala Daerah terjadi keributan dikarenakan kedua kubuh saling meneriaki satu sama lain, kemudian Terdakwa JHONI DAWID memukul Saksi Korban kemudian dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian, kemudian saksi korban pun pergi meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa datang mendekati saksi korban sambil mengeluarkan pisau dari pinggang Terdakwa sambil berkata “kita mo tikam pa ngana” (saya akan tusuk kamu) kemudian Terdakwa langsung mencoba menikam saksi korban beberapa kali namun berhasil ditangkis oleh saksi korban, namun pada tikaman yang terakhir Terdakwa menikam kearah perut saksi korban yang tidak dapat ditangkis lagi oleh saksi korban. Saksi korban yang sudah berlumuran darah berusaha untuk pergi ke rumah saksi korban untuk meminta pertolongan agar dibawa ke rumah sakit.-------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban GOLWISTER ISAK mengalami luka robek dan tusuk berdasarkan Visum Et Repertum No: VER/18/XII/2024 yang dikeluarkan oleh RS AL dr. Wahyu Slamet, dibuat dan ditandatangani pada tanggal30 November 2024 oleh dokter Sumarty S. Taniyo dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Luka tusuk  di dada kiri sebesar Panjang kali lebar kali tinggi dua kali dua kali dua sentimeter dekat dengan jantung dan diagfragma serta paru-paru, tidak terdapat pendarahan yang aktif
  • Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata/berujung tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------

 

Kedua:

------------Bahwa Terdakwa JHONI DAWID pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban GOLWISTER ISAK dengan cara sebagai berikut:------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat pelaksanaan penghitungan suara Kepala Daerah terjadi keributan dikarenakan kedua kubuh saling meneriaki satu sama lain, kemudian Terdakwa JHONI DAWID memukul Saksi Korban kemudian dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian, kemudian saksi korban pun pergi meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa datang mendekati saksi korban sambil mengeluarkan pisau dari pinggang Terdakwa sambil berkata “kita mo tikam pa ngana” (saya akan tusuk kamu) kemudian Terdakwa langsung mencoba menikam saksi korban beberapa kali namun berhasil ditangkis oleh saksi korban, namun pada tikaman yang terakhir Terdakwa menikam kearah perut saksi korban yang tidak dapat ditangkis lagi oleh saksi korban. Saksi korban yang sudah berlumuran darah berusaha untuk pergi ke rumah saksi korban untuk meminta pertolongan agar dibawa ke rumah sakit.-------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban GOLWISTER ISAK mengalami luka robek dan tusuk berdasarkan Visum Et Repertum No: VER/18/XII/2024 yang dikeluarkan oleh RS AL dr. Wahyu Slamet, dibuat dan ditandatangani pada tanggal30 November 2024 oleh dokter Sumarty S. Taniyo dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Luka tusuk  di dada kiri sebesar Panjang kali lebar kali tinggi dua kali dua kali dua sentimeter dekat dengan jantung dan diagfragma serta paru-paru, tidak terdapat pendarahan yang aktif
  • Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata/berujung tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------------

 

Ketiga:

------------Bahwa Terdakwa JHONI DAWID pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitun, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa JHONI DAWID pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa kepada saksi korban GOLWISTER ISAK dengan cara sebagai berikut:------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat pelaksanaan penghitungan suara Kepala Daerah terjadi keributan dikarenakan kedua kubuh saling meneriaki satu sama lain, kemudian Terdakwa JHONI DAWID memukul Saksi Korban kemudian dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian, kemudian saksi korban pun pergi meninggalkan lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke rumah dekat TPS dan mengambil pisau kemudian Terdakwa mendekati saksi korban sambil mengeluarkan pisau tersebut dari pinggang Terdakwa sambil berkata “kita mo tikam pa ngana” (saya akan tusuk kamu) kemudian Terdakwa langsung mencoba menikam saksi korban beberapa kali namun berhasil ditangkis oleh saksi korban, namun pada tikaman yang terakhir Terdakwa menikam kearah perut saksi korban yang tidak dapat ditangkis lagi oleh saksi korban. Saksi korban yang sudah berlumuran darah berusaha untuk pergi ke rumah saksi korban untuk meminta pertolongan agar dibawa ke rumah sakit.----------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban GOLWISTER ISAK mengalami luka robek dan tusuk berdasarkan Visum Et Repertum No: VER/18/XII/2024 yang dikeluarkan oleh RS AL dr. Wahyu Slamet, dibuat dan ditandatangani pada tanggal30 November 2024 oleh dokter Sumarty S. Taniyo dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Luka tusuk  di dada kiri sebesar Panjang kali lebar kali tinggi dua kali dua kali dua sentimeter dekat dengan jantung dan diagfragma serta paru-paru, tidak terdapat pendarahan yang aktif
  • Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata/berujung tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya